Sidang Perdana Praperadilan Mahasiswa Papua di Jogja ditunda

Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua di Yogyakarta
JOGYA, PACEKRIBO - Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka mahasiswa Papua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, terpaksa ditunda, Selasa (22/8). Penundaan ini dilakukan lantaran majelis hakim menyebut Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum mempersiapkan jawaban gugatan.
"Kita sepakati acara sidang selanjutnya supaya tidak ada lagi alasan mundur-mundur," ujar Ketua Hakim, Muhammad Baginda Rajoko Harahap, Senin (22/8).
Itu disampaikan Baginda setelah LBH Yogyakarta, selaku kuasa hukum Obby Kogoya, membacakan gugatan praperadilan.


Baginda menjelaskan bahwa jawaban semestinya sudah dipersiapkan mengingat kedua pihak telah menerima berkas materi gugatan. "Jawaban boleh lisan atau tulisan kok," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak termohon, Heru Nurcahya, mengatakan pihaknya siap memberi jawaban atas gugatan praperadilan pada sidang berikutnya. Menurutnya, kepolisian menetapkan tersangka sudah berdasarkan pada KUHP.
"Kita akan sampaikan langkah-langkah penetapan tersangka di depan hakim pada sidang berikutnya," ujarnya.


Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Selasa (23/8) besok, dengan agenda jawaban dari pihak kepolisian.

"Jawaban atas gugatan praperadilan besok pukul 09.00 WIB," terangnya. (merdeka.com)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Sidang Perdana Praperadilan Mahasiswa Papua di Jogja ditunda"

Posting Komentar