Akar Persolan di Papua Adalah New York, Aneksasi 1 Mei dan Pepera 1969

Foto pelangaran Ham di tanah Papua
JAYAPURA, PACEKRIBO - Akar peroalan di Papua Bukan persoalan pembangunan, bukan persoalan kesejahtraan dan kemiskinan tetapi, akar persoalan Papua adalah Perjanjian New York agreement 15 Agustus 1962 dilakukan tanpa melipatkan orang Papua sebagai subyek.
Indonesia Belanda Amerika Serikat dan PBB duduk di markas PBB tanpa melibatkan bangsa Papua untuk menyepakatai ketentuan pelaksanaan Referedum di Papua.
Jadi akar persoalan di persoalan Politik harus ditinjau kembali. Sebab Kongkalinggong Amerika, Belanda , Indonesia dan PBB di level internasional mengorbankan nasib bangsa Papua.



Berbicara tentang pelanggaran HAM di Papua tidak hanya Pembunuhan dan Penyiksaan serta pemerkosaan masa kini dan masa lalu tetapi, pelanggaran HAM di bidang ekosop dan juga Hak politik bangsa Papua dilanggar dalam proses anekasai sampai dengan pelaksa pelasanaan pepera 1969.
Untuk itu Pelanggaran HAM terhadap hak politik terlebih dahulu diselesaikan, sebab pelanggaran HAM yang kini dipersolkan beberapa pekan terakhir terjadi di Papua misalnya pembunuhan pembantaian dan Penyiksaan di Papua yang diduga keterlibatan TNI/POLRI itu terjadi karena ada sebab dan akibat.
Pemerintah Indonesia mau selesaikan pelanggaran HAM di Papua berarti terlebih dahulu menyelesaikan Hak Politik orang Papua yang dilanggar melalui Pejanjanian New York Agreemen 1962, Perjanjian Roma Agreement, Penjerahan administrasi West oleh UNTEA kepada Indonesia pada tanggal 1 mei 1963 dan Pepera 1969.


Semua proses pernjaian New York sampai dengan pelaksanaan pepera 1969 tanpa melibatkan orang Papua dalam semua proses, hak politik bangsa Papua hak suara serta pendapatnya dilanggar oleh PBB amerika serikat belanda dan Indonesia.
Jadi pelanggaran HAM di Papua terjadi sejak 1962 sampai dengan saat ini, artinya pelanggaran HAM di Papua itu ada karena kolonial indonesia, Kapitalis Amerika serikat termasuk PBB melanggar Hak Politik orang Papua dalam proses aneksasi bangsa Papua ke dalam NKRI tanpa melibatkan dan menghargai orang Papua.
Oleh karena itu PBB harus bertangung jawab utuk meninjau kembali perjanjian New York Agreement yang melegitimasi pelaksaanan pepera yang cacat Hukum dan moral. (Nesta)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Akar Persolan di Papua Adalah New York, Aneksasi 1 Mei dan Pepera 1969"

Posting Komentar