Seorang bapak tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP |
SANGATTA, PACEKRIBO – Seorang bapak berinisial SA (45) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP, sebut saja Ratu (14). Tak hanya itu, SA juga membanting istrinya di aspal depan rumahnya hingga berdarah-darah.
Warga Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) itu menggauli Ratu sejak 2012 lalu. Setiap menjalankan aksinya, SA selalu mengancam akan mengusir Ratu dari rumah jika menolak atau menceritakan aksi bejatnya ke orang lain.
Mulanya Ratu menurut saja. Ratu pasrah tubuhnya dinikmati sang ayah. Namun karena sudah tak tahan, Ratu buka mulut dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya berinsial MT (29).
Mendengar pengakuan anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP, MT merasa seperti tersambar petir. MT coba menanyakan baik-baik kebenaran pengakuan Ratu ke SA.
Bukannya jawaban yang didapat, MT malah dihajar. Tubuhnya dipukul dan diinjak. Tak cukup sampai di situ, SA yang sudah emosi karena aksinya terbongkar sampai membanting tubuh MT di aspal jalanan sekitar rumah mereka, di Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Desa Singa Gembara, Kutai Timur (Kutim).
Akibat kejadian itu MT babak belur. Kepalanya bahkan sampai berdarah-darah. Mulanya MT masih diam. Namun prilaku SA makin jadi. MT kerap dihajar dan Ratu pun tetap digauli. Puncaknya MT pun mengajak Ratu mengadukan kejadian yang mereka alami ke Polres Kutim.
Polisi langsung bergerak cepat mencari SA. Namun sayang, rupanya saat MT dan Ratu ke kantor polisi untuk melapor diketahui SA. Makanya begitu polisi tiba SA sudah menghilang. Rupanya SA sudah kabur.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena dan Kanit PPA Ipda Rudi Sirait mengatakan, saat ini laporan MT dan Ratu sudah mereka tangani.
“Yang sudah pasti kita proses dalam kasus ini yakni unsur kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istri pelaku (MT, Red). Sementara untuk laporan tindak pidana pencabulan yang dialami anak pelaku (Ratu, Red), masih sedang kita lakukan penyelidikan. Saksi-saksi terkait sudah kita mintai keterangan,” kata Rino, Selasa (30/8) kemarin.
Saat diperiksa polisi, Ratu mengaku ayahnya pernah menyatakan tidak rela jika Ratu dihamili dan disetubuhi orang lain. Karenanya, SA lebih baik menghamili anaknya ketimbang disetubuhi orang lain.
Ratu mengaku selalu disetubuhi ayahnya di rumah. Perbuatan itu dilakukan ketika ibu dan kedua adiknya sedang tidak berada di rumah, atau sedang ada di kebunnya.
Rino menerangkan, atas laporan itu, pihaknya sudah melakukan proses visum terhadap Ratu, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, dirinya telah meminta Jatanras untuk mengejar SA yang keberadaanya belum diketahui.
Atas perbuatanya, SA akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang KDRT, serta pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Sementara untuk dugaan kasus pencabulannya, polisi mengenakan pasal 64 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (jn/rin/prokal/pojoksatu)
0 Response to "Bapak Perkosa Anak Kandung, Istri Dibanting di Aspal"
Posting Komentar