Yanto Awerkion dan Sem Ukago saat menjalani masa tahanan - kabarmapeega.com |
MAJALAHLAPAGO, TIMIKA - Dua aktivis Komite Nasional Papua
Barat (KNPB) wilayah Timika masing-masing Sem Ukago selaku Sekretaris KNPB
Mimika dan Yanto Awerkion sebagai Ketua I KNPB Mimika akhir dibebaskan dari
rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru, Kabupaten Mimika,
Selasa, (8/11/2016) siang.
Hal
ini dikatakan aktivis KNPB wilayah Timika, Kris Yumai Badii, kedua aktivsis KNPB
itu ditahan selama 120 hari di rutan Polsek Mimika Baru.
Kata
dia kedua aktivis itu ditangkap bersamaan dengan sejumlah aktivis KNPB lainnya.
Namun, lainnya dibebaskan saat pada keesokan harinya.
“Mereka
dua sudah dibebaskan. Mereka dua ditahan Polisis sejak 22 Juli 2016 saat
membagikan selebaran aksi damai untuk mendukung ULMWP masuk sebagai anggota
penuh dalam MSG di Honiara tangal 13-15 September 2016. Lalu, dibebaskan 9
November 2016,” kata Kris Yumai Badii kepada Jubi via phonsel, Rabu,
(9/11/2016).
Sementara
itu, Ketua Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Mimika, Abihut Degei mengatakan, selama
pihak kepolisian menahan kedua orang itu menyelidiki berbagai barang bukti.
“Selama
ini aparat kepolisian menahan mereka dua dan mencari barang bukti serta saksi.
Tetapi, belum terbukti . jadi, keduanya dibebaskan," katanya.
Hal
itu, lanjut dia, merupakan suatu pembuktian bahwa tidak ada hukum yang menjamin
kepada keduanya terkait pasal makar dan penghasutan.
“Ya,
demi hukum mereka telah dibebaskan,” katanya.
Sementara
itu, informasi yang dihimpun Jubi, berkas berita acara perkara (BAP) dari
keduanya sudah tiga kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, namun
pihaknya kejaksaan telah mengembalikan ke penyidik Polres Mimika. (tambloidjubi.com)
0 Response to "Ditahan 120 hari, akhirnya Polsek Mimika Baru bebaskan aktivis KNPB"
Posting Komentar