Mayor Jenderal TNI Hartomo. wikipedia |
MAJALAHLAPAGO,
JAKARTA -
Penunjukan Mayjen Hartomo menjadi Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais)
dianggap sebagai wujud impunitas militer Indonesia, juga dianggap sebagai tanda
tidak ada keadilan terhadap orang Papua. Hartomo diangkat menjadi Kepala BAIS
berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI No. Kep/751/IX/2015 tanggal 16
September 2016, bersamaan dengan 34 rotasi jabatan lainnya di tubuh TNI,
demikian seperti dilansir merdeka.com Senin, 19 September.
Budi Hernawan, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) di Jakarta, menanggapi penunjukan Hartomo sebagai Kabais dengan kecewa. “Ini akan mempertinggi tingkat ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah, karena tidak mampu tegakkan hukum. Dia (Hartomo) itu kan sudah pernah divonis pecat, kenapa malah jadi Kabais?” ujar Budi kepada Jubi pada Rabu, 21 September.
Mayjen Hartomo yang sebelumnya menjabat Gubernur Akademi Militer (Akmil), pada tahun 2003 (saat berpangkat Letnal Kolonel) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara . Hartomo kemudian dipecat dari dinas militer oleh Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) III Surabaya.
“Dia dihukum karena terlibat dalam pembunuhan Theys,” demikian menurut keterangan Made Supriatma, penulis dan pengamat masalah-masalah militer Indonesia melalui surat elektroniknya kepada Jubi, Selasa, 20 September.
“Hartomo
itu dulu Dansatgas Tribuana 10, sebuah Satgas Kopassus, yang bertugas di
Jayapura. Theys dibunuh tanggal 10 November 2001 setelah sebelumnya diundang
untuk merayakan Hari Pahlawan di markas satgas Kopassus. Sopir Theys,
Aristoteles, hingga saat ini masih hilang,” ujar Supriatma. Theys Hiyo Eluay
saat itu sebagai Ketua Dewan Adat Papua.
Menurut Hernawan, hukuman pemecatan terhadap Hartomo itu tidak pernah dilakukan. “Pemecatan itu tidak dilakukan. Sama saja dengan tidak menjalankan hukuman penuh. Keputusan pengadilan kan pemecatan, bahwa ada hukuman badan kurungan tiga atau enam bulan tapi hukuman pemecatan itu bagian dari putusan. Kenapa tidak dilakukan dan malah dapat promosi terus?”
Menurut catatan siaran Pers Solidaritas Nasional untuk Papua (SNUP) 14 Maret 2003, yang diarsipkan oleh KONTRAS, Letkol Inf Hartomo dan Mayor Inf Hutabarat adalah atasan dari lima orang terdakwa militer lainnya yang memerintahkan dilaksanakannya operasi.
Waktu itu, hal yang memberatkan kedua terdakwa itu adalah tidak profesional menjalankan perintah. “Perintahnya adalah melakukan penggalangan opini rakyat Papua dengan cara kontak person dan dialog. Mengenai bagaimana pelaksanaannya, seperti perintah Hartomo “terserah bagaimana caramu yang penting tidak berlebihan.” Hal itulah yang kemudian diartikan sebagai ijin untuk melakukan tindakan fisik sehingga menyebabkan kematian Theys,” demikian pernyataan SNUP waktu itu.
Dari catatan Supriatma, kenyataannya tidak ada satupun perwira dan prajurit yang menjadi terdakwa itu benar-benar dipecat dan dihukum. “Kita tidak tahu putusan banding dan tidak pernah ada keterbukaan soal itu. Yang kita tahu, orang-orang ini tetap berkarir di dunia militer dan mendapat promosi,” ujarnya.
Supriatma mengingatkan, bahkan sejak Hartomo ditunjuk menjadi Gubernur Akmil di Magelang, dia sudah menuai banyak kritik. “Pantaskah seseorang yang pernah dihukum karena melakukan pelanggaran HAM berat diangkat menjadi pendidik utama generasi muda TNI?” ujar Supriatma.
Namun rupanya kritik tersebut, lanjut Supriatma, ditanggapi dengan telinga tuli. “Kini Hartomo malah mendapat promosi jadi Kabais dan pangkatnya akan jadi Letnan Jendral. Ini kan menunjukkan menunjukkan impunitas menjadi anggota militer Indonesia,” tegasnya.
“Saya membayangkan bagaimana menjadi rakyat Papua di masa-masa seperti ini. Promosi ini seakan-akan mengukuhkan anggapan menjadi orang Papua itu memang tidak ada artinya,” kata Supriatma yang dikenal banyak menulis terkait karir militer dan HAM para petinggi militer Indonesia itu.
Disamping kecewa, Budi Hernawan mengaku tidak terkejut atas keputusan TNI AD tersebut. “Menteri Polhukamnya (Wiranto) saja didakwa dalam Serious Crime Unit (SCU) PBB, ditambah penunjukan ini, saya tidak mengerti mau dikemanakan itu janji nawacita Jokowi terkait HAM,” ujar Hernawan sembari mengakui bahwa tidak banyak perubahan posisi-posisi kunci (tentara) di pemerintahan era reformasi hingga Jokowi.
Menurut Supriatma, pihak militer Indonesia sendiri tampaknya memang tidak menganggap pembunuhan Theys itu sebagai sesuatu yang serius. Kasad saat itu, Jendral Ryamizard Ryacudu bahkan menganggap para pembunuh ini adalah pahlawan bangsa," ujarnya.
“Sekalipun mereka membunuh tanpa landasan hukum apapun, atau istilahnya extra-judicial killing. Kita tahu bahwa Ryamizard Ryacudu sekarang adalah Menteri Pertahanan RI,” ujar Supriatma.
“Pembunuhan dilakukan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata itu pelanggaran HAM berat. Bahkan dalam hukum perang sekali pun tidak dibenarkan membunuh pihak lawan dalam keadaan menyerah dan tanpa senjata. Theys itu bahkan bukan lawan dalam peperangan karena tidak pernah dideklarasikan sebagai musuh Republik Indonesia,” ujar Supriatma.
Dilansir Tempo.co Selasa, 20 September 2016, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayor Jenderal Tatang Sulaiman, di kompleks Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan merespons soal rotasi dan promosi Hartomo sudah melalui pertimbangan matang.
"Itu (rotasi) untuk keperluan organisasi," kata dia, sambil tidak menampik terkait reaksi keras dari sejumlah pihak yang kontra terhadap keputusan tersebut, khususnya terkait Mayjen Hartomo.
"Semua ini berdasarkan pertimbangan dari Panglima untuk pemindahan dan karir, untuk organisasi," ujar Tatang Sulaiman. (TABLOID JUBI)
Menurut Hernawan, hukuman pemecatan terhadap Hartomo itu tidak pernah dilakukan. “Pemecatan itu tidak dilakukan. Sama saja dengan tidak menjalankan hukuman penuh. Keputusan pengadilan kan pemecatan, bahwa ada hukuman badan kurungan tiga atau enam bulan tapi hukuman pemecatan itu bagian dari putusan. Kenapa tidak dilakukan dan malah dapat promosi terus?”
Menurut catatan siaran Pers Solidaritas Nasional untuk Papua (SNUP) 14 Maret 2003, yang diarsipkan oleh KONTRAS, Letkol Inf Hartomo dan Mayor Inf Hutabarat adalah atasan dari lima orang terdakwa militer lainnya yang memerintahkan dilaksanakannya operasi.
Waktu itu, hal yang memberatkan kedua terdakwa itu adalah tidak profesional menjalankan perintah. “Perintahnya adalah melakukan penggalangan opini rakyat Papua dengan cara kontak person dan dialog. Mengenai bagaimana pelaksanaannya, seperti perintah Hartomo “terserah bagaimana caramu yang penting tidak berlebihan.” Hal itulah yang kemudian diartikan sebagai ijin untuk melakukan tindakan fisik sehingga menyebabkan kematian Theys,” demikian pernyataan SNUP waktu itu.
Dari catatan Supriatma, kenyataannya tidak ada satupun perwira dan prajurit yang menjadi terdakwa itu benar-benar dipecat dan dihukum. “Kita tidak tahu putusan banding dan tidak pernah ada keterbukaan soal itu. Yang kita tahu, orang-orang ini tetap berkarir di dunia militer dan mendapat promosi,” ujarnya.
Supriatma mengingatkan, bahkan sejak Hartomo ditunjuk menjadi Gubernur Akmil di Magelang, dia sudah menuai banyak kritik. “Pantaskah seseorang yang pernah dihukum karena melakukan pelanggaran HAM berat diangkat menjadi pendidik utama generasi muda TNI?” ujar Supriatma.
Namun rupanya kritik tersebut, lanjut Supriatma, ditanggapi dengan telinga tuli. “Kini Hartomo malah mendapat promosi jadi Kabais dan pangkatnya akan jadi Letnan Jendral. Ini kan menunjukkan menunjukkan impunitas menjadi anggota militer Indonesia,” tegasnya.
“Saya membayangkan bagaimana menjadi rakyat Papua di masa-masa seperti ini. Promosi ini seakan-akan mengukuhkan anggapan menjadi orang Papua itu memang tidak ada artinya,” kata Supriatma yang dikenal banyak menulis terkait karir militer dan HAM para petinggi militer Indonesia itu.
Disamping kecewa, Budi Hernawan mengaku tidak terkejut atas keputusan TNI AD tersebut. “Menteri Polhukamnya (Wiranto) saja didakwa dalam Serious Crime Unit (SCU) PBB, ditambah penunjukan ini, saya tidak mengerti mau dikemanakan itu janji nawacita Jokowi terkait HAM,” ujar Hernawan sembari mengakui bahwa tidak banyak perubahan posisi-posisi kunci (tentara) di pemerintahan era reformasi hingga Jokowi.
Menurut Supriatma, pihak militer Indonesia sendiri tampaknya memang tidak menganggap pembunuhan Theys itu sebagai sesuatu yang serius. Kasad saat itu, Jendral Ryamizard Ryacudu bahkan menganggap para pembunuh ini adalah pahlawan bangsa," ujarnya.
“Sekalipun mereka membunuh tanpa landasan hukum apapun, atau istilahnya extra-judicial killing. Kita tahu bahwa Ryamizard Ryacudu sekarang adalah Menteri Pertahanan RI,” ujar Supriatma.
“Pembunuhan dilakukan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata itu pelanggaran HAM berat. Bahkan dalam hukum perang sekali pun tidak dibenarkan membunuh pihak lawan dalam keadaan menyerah dan tanpa senjata. Theys itu bahkan bukan lawan dalam peperangan karena tidak pernah dideklarasikan sebagai musuh Republik Indonesia,” ujar Supriatma.
Dilansir Tempo.co Selasa, 20 September 2016, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayor Jenderal Tatang Sulaiman, di kompleks Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan merespons soal rotasi dan promosi Hartomo sudah melalui pertimbangan matang.
"Itu (rotasi) untuk keperluan organisasi," kata dia, sambil tidak menampik terkait reaksi keras dari sejumlah pihak yang kontra terhadap keputusan tersebut, khususnya terkait Mayjen Hartomo.
"Semua ini berdasarkan pertimbangan dari Panglima untuk pemindahan dan karir, untuk organisasi," ujar Tatang Sulaiman. (TABLOID JUBI)
0 Response to "Terlibat Bunuh Theys dan Dipecat, Hartomo Kini Jadi Kabais "
Posting Komentar