Ditahan 120 hari, akhirnya Polsek Mimika Baru bebaskan aktivis KNPB

Yanto Awerkion dan Sem Ukago saat menjalani masa tahanan - kabarmapeega.com
MAJALAHLAPAGO, TIMIKA - Dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika masing-masing Sem Ukago selaku Sekretaris KNPB Mimika dan Yanto Awerkion sebagai Ketua I KNPB Mimika akhir dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Selasa, (8/11/2016) siang.
Hal ini dikatakan aktivis KNPB wilayah Timika, Kris Yumai Badii, kedua aktivsis KNPB itu ditahan selama 120 hari di rutan Polsek Mimika Baru.
Kata dia kedua aktivis itu ditangkap bersamaan dengan sejumlah aktivis KNPB lainnya. Namun, lainnya dibebaskan saat pada keesokan harinya.
“Mereka dua sudah dibebaskan. Mereka dua ditahan Polisis sejak 22 Juli 2016 saat membagikan selebaran aksi damai untuk mendukung ULMWP masuk sebagai anggota penuh dalam MSG di Honiara tangal 13-15 September 2016. Lalu, dibebaskan 9 November 2016,” kata Kris Yumai Badii kepada Jubi via phonsel, Rabu, (9/11/2016).
Sementara itu, Ketua Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Mimika, Abihut Degei mengatakan, selama pihak kepolisian menahan kedua orang itu menyelidiki berbagai barang bukti.
“Selama ini aparat kepolisian menahan mereka dua dan mencari barang bukti serta saksi. Tetapi, belum terbukti . jadi, keduanya dibebaskan," katanya.
Hal itu, lanjut dia, merupakan suatu pembuktian bahwa tidak ada hukum yang menjamin kepada keduanya terkait pasal makar dan penghasutan.
“Ya, demi hukum mereka telah dibebaskan,” katanya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Jubi, berkas berita acara perkara (BAP) dari keduanya sudah tiga kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika, namun  pihaknya kejaksaan telah mengembalikan ke penyidik Polres Mimika. (tambloidjubi.com)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Ditahan 120 hari, akhirnya Polsek Mimika Baru bebaskan aktivis KNPB"

Posting Komentar