Jessica kumala wongso |
JAKARTA, PACEKRIBO - Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyatakan tidak ada hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," tandas Meylany Wuwung, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus saat membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (5/10).
Selain itu, tim jaksa penuntut umum yang dimotori Ardito Muwardi ini berkesimpulan, bahwa terdakwa Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana menggunakan racun sianida (NaCN) terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Jaksa penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbutan pidana berencana seagaimana yang telah didakwakan Pasal 340 KUHP," katanya.
Jaksa menyimpulkan demikian berdasarkan fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Selian itu, tidak ada alasan apapun untuk membebasan terdakwa Jessica atas perbuatan hukum yang telah dilakukannya.
"Dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar," tandas Meylany.
Karena itu, lanjut Meylany, terdakwa Jessica harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya. "Harus dijatuhi hukuman yang setimpal," tandasnya.
Jaksa menunut Jessica dihukum 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna menggunakan racun sianida (NaCN) yang dicampurkan ke dalam Vietnamesse Ice Coffee (VIC).
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pida pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP," tandasnya.
0 Response to "Jaksa: Tidak Ada yang Meringankan untuk Jessica"
Posting Komentar