Jaksa Nilai Perbutan Jessica Keji dan Sadis

Tim jaksa penuntut umum
JAKARTA, PACEKRIBO - Tim jaksa penuntut umum dari Kejasaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menilai perbutan terdakwa Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin merupakan tindakan keji.
"Perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan terhadap sahabatnya sendiri," kata Meylany Wuwung, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakpus, saat membacakan tuntutan terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (5/10).

Penilaian di atas merupakan salah satu dari hal-hal memberatkan yang menjadi petimbangan jaksa penuntut umum Kejari Jakpus dalam menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida (NaCN).

Adapun empat hal lainnya yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi terdakwa Jessica, yakni meninggalnya Mirna telah membuat luka mendalam bagi pihak keluarga mendiang.

"Atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin telah membuat kepedih yang mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan," tandas Meylany.

Kemudian, perencanaan pembunuhan yang dilakukan Jessica sangat matang, sehingga menunjukkan keteguhan niatnya untuk menghilangkan nyawa Mirna.

"Perbuatan terdakwa tergolong tindakan sadis karena racun sianida yang digunakan untuk menghilangkan nyawa Wayan Mirna Salihin tidak langsung membunuhnya, melainkan menyiksa korban Wayan Mirna Salihin terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia," ujar Meylany.

Selanjutnya, terdakwa Jessica berbelit-belit dalam memberikan  keterangan dan tidak mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa Mirna. Malahan, Jessica membangun alibi untuk mengaburkan fakta.

"Terdakwa membangun alibi guna mengaburkan fakta dengan menyebarkan informasi menyesatkan dengan tujuan untuk meghambat proses penegakan hukum," kata Meylany.

Jaksa menunut Jessica dihukum 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhdap Mirna menggunakan racun sianida (NaCN) yang dicampurkan ke dalam Vietnamesse Ice Coffee (VIC).

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pida pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP," tandasnya.


Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Jaksa Nilai Perbutan Jessica Keji dan Sadis"

Posting Komentar