Suasana pleno rekapitulasi surat suara oleh KPU Lanny Jaya,
Jumat (24/2) di Tiom. Foto/KPU Lanny Jaya
|
MAJALAHLAPAGO, JAYAPURA,- Ini penjelasan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lanny Jaya, Tanus Kogoya, mengenai jalannya
pleno rekapitulasi surat suara di tingkat kabupaten, di mana pasangan nomor
urut 1 Briyur Wenda dan Paulus Kogoya (Bripas) memperoleh 39.182 suara atau 35
% sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Yemis Kogoya
memperoleh 73.748 suara atau 65%.
Dalam rilis yang
diterima media, Minggu (26/2) malam, Tanus menjelaskan, hri pertama
pelaksanakan pleno, Rabu (22/2), KPU Lanny Jaya masih menerima hasil dari
distrik kepada KPU Lanny Jaya hingga malam pada pukul 10.30 WIT.
Pada
tanggal itu juga, KPU mengeluarkan undangan untuk rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara kepada ketua dan anggota PPD 39 distrik, Ketua
Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya, pasangan calon, saksi paslon dan
pemantau dan KPU Lanny Jaya telah menfasilitasi PPD Distrik Poga untuk
melakukan rekapitulasi dan pleno penetapan hasil di Tiom
Kemudian pada Kamis
(23/2), undangan hadir di dalam ruangan pleno, yakni saksi pasangan
calon nomor urut 1 yakni Briyur Wenda-Paulus Kogoya dan nomor 2 Befa
Yigibalom-Yemis Kogoya, Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya, PPD, pemantau.
“Sementara menunggu 3 distrik PPD, pasangan calon nomor urut 1 secara resmi menyampaikan surat permohonan penundaan rapat pleno Kepada Lanny Jaya dengan alasan menunggu sampai adanya penyelesaian distrik yang bermasalah. Akhirnya KPU dengan pertimbangan kondisi daerah memutuskan menunda untuk dilaksanakan tanggal 24 besoknya,” terang Tanus.
“Sementara menunggu 3 distrik PPD, pasangan calon nomor urut 1 secara resmi menyampaikan surat permohonan penundaan rapat pleno Kepada Lanny Jaya dengan alasan menunggu sampai adanya penyelesaian distrik yang bermasalah. Akhirnya KPU dengan pertimbangan kondisi daerah memutuskan menunda untuk dilaksanakan tanggal 24 besoknya,” terang Tanus.
Pada Jumat (24/2),
kata Tanus kemudian, sesuai aturan KPU untuk melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil rekapitulasi di tingkat
kabupaten/kota untuk Pilkada Serentak Tahun 2017, pihaknya melaksanakan pleno
bertempat di Aula Nirimok Tiom yang dihadiri oleh Ketua dan anggota PPD 39
distrik, Ketua dan 2 anggota Komisioner , Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya, saksi
pasangan calon nomor urut 2 yang telah memperoleh mandat dari tim pasangan
calon untuk menjadi saksi tingkat kabupaten. Hadir pula Kapolres Lanny Jaya,
para pemantau dan undangan.
Sementara pasangan
calon no urut 1 beserta tim/saksinya yang hadir, meminta kepada pimipinan rapat
pleno yakni ketua dan 4 anggota Komisioner KPU Lanny Jaya untuk menunda atau
membatalkan acara tersebut. Alasan mereka, Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya
harus segera mengeluarkan rekomendasi atas 15 dDistrik yang bermasalah
dalam Pilkada dan mendorong untuk segera diselesaikan terlebih dahulu, sebelum
melaksanakan rekapitulasi . Mereka juga meminta kepada Tanus sebagai Ketua KPU
Lanny Jaya untuk menunda pleno hingga rekomendasi Panwaslu dikeluarkan dengan
alasan jaminan konstitusional bagi peserta Pilkada yang mempunyai hak yang sama
sebagaimana amanat UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2017.
Sebagai Lembaga
Penyelenggara Pemilu, menanggapi tuntutan itu, pada prinsipnya ia tetap
berpegang teguh pada UU dan PKPU sehingga denngan tegas ia tetap
melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara sesuai dengan jadwal
tahapan KPU, sepanjang belum adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lanny
Jaya atas penyelesaian distrik yang diduga adanya permasalahan.
“KPU Lanny Jaya
menolak atau tidak dapat mengabulkan permintaan peserta No Urut 1 ( Bripas)
karena tidak ada dasar hukum yang dapat menunda/ membatalkan agenda nasional
KPU untuk Pilkada Serentak Tahun 2017 di Kabupaten Lanny Jaya,” tegasnya.
Tidak Ada Pelanggaran
Administrasi Pemilu
Ketua Panwaslu
Kabupaten Lanny Jaya, Irinius Kiwo juga menjelaskan bahwa KPU Lanny
Jaya tetap melaksanakan sesuai dengan jadwal, sementara Panwaslu
Kabupaten Lanny Jaya tetap memroses dugaan pelanggaran sesuai dengan
mekanisme dan prosedur peraturan perundang- undangan yang berlaku. Panwas
juga menyampaikan bahwa sampai hari sesuai jadwal pleno, belum ada
laporan tentang pelanggaran administrasi Pemilu sehingga Panwaslu
Kabupatan Lanny Jaya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi tanpa data dan alat bukti
yang kuat.
Pengaduan yang telah
diajukan adalah pelanggaran tindak pidana lainnya sehingga Panwaslu dan Gakumda
sedang melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan telah dikeluarkan surat
pemberitahuan tentang status laporan kepada pengadu dalam hal ini tim Paslon
Nomor Urut 1 tertanggal 23 Februari 2017.
Terhadap penjelasan
Tanus ini, Paslon Briyur-Paulus memahami secara baik sehingga menyatakan fokus
pada upaya hukum dan tidak akan menghadiri undangan rapat pleno hari itu.
Mereka menyatakan sikap mencabut semua saksi untuk menghadiri dan/
menandatangani dokumen hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara
oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya.
Sebelum Briyur-Paulus
dan tim meninggalkan ruangan rapat pleno, kata Tanus, ia meminta kepada Paslon
untuk tetap mengikuti rapat pleno agar setiap permasalahan pelanggaran
administrasi Pemilu dapat diselesaikan pada saat rekapitulasi. “Apabila ada
pengaduan keberatan oleh saksi atas selisih perolehan suara untuk masing-masing
saksi dari paslon yang dibuktikan dengan data yang valid yang disertai dengan
bukti lainnya, KPU pada prinsipnya akan tetap selesaikan sesuai dengan
mekanisme KPU. Namun permintaan ini tidak dapat diterima, mereka meninggalkan
ruangan rapat pleno dan pulang kembali ke posko,” ungkapnya.
Dengan demikian, KPU
Lanny Jaya tetap melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tanpa
Paslon dan saksi nomor 1. Sementara Paslon nomor urut 2 Befa-Yemis tidak
hadir, hanya saksi. Sebelum melanjutkan Pleno, ia meminta pertimbangan Panwaslu
Kabupaten Lanny Jaya dan Panwaslu pada prinsipnya mempersilakan KPU tetap
melaksanakan sesuai dengan jadwal. “Akhirnya pada pukul 14. 56 WIT,
rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan sampai pada pukul 20. 36
WIT dengan 39 distrik yang ada di Kabupaten Lanny Jaya,” katanya.
Befa-Yemis Pemenang Pilkada
Hasil pleno tersebut,
menetapkan, pasangan calon nomor urut 1, Briyur Wenda, S.Pd.M.AP dan Paulus
Kogoya, S.Sos memperoleh 39.182 suara atau 35 % sedangkan pasangan calon nomor
urut 2 Befa Yigibalom, SE.M.Si dan Yemis Kogoya, S.IP memperoleh 73.748
suara atau 65%. Suara tidak sah sebanyak 436, dengan total daftar
pemilih tetap adalah 113.366.
“KPU Lanny Jaya
membacakan dan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada
Pilkada Serentak Tahun 2017 pada pukul 20.38 WIT, dan membuat ke
dalam berita acara dan Keputusan Komisi Pemilih Umum Kabupaten Lanny Jaya
Nomor: 62 /Kpts/KPU-LJ/ II/2017 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya
Tahun 2017 pada pukul 20.48 WIT,” katanya.
Untuk penetapan calon
terpilih, kata dia, menunggu gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi mulai
terhitung sejak Penetapan Pleno Hasil Rekapitulasi oleh KPU. “Yang tidak
puas, silakan menempuh jalur hukum yang berlaku,” tegas Tanus. [Frida]
0 Response to "Befa-Yemis Pemenang Pilkada Lanny Jaya, Tim Bripas Tolak Tandatangan Dokumen Hasil Pleno"
Posting Komentar