Pertemuan keluarga korban dan Kapolres Jayawijaya terkait tuntutan-Jubi/Islami |
MAJALAHLAPAGO, WAMENA – Keluarga korban
menuntut polisi sebesar 2,1 miliar rupiah atas meninggalnya Edison Matuan atau
yang dikenal dengan Edison Hesegem. Edison yang meninggal pekan lalu diduga
akibat penganiayaan oleh sejumlah oknum Polres Jayawiya.
Hal
itu disampaikan pihak keluarga korban ketika mendatangi Mapolres Jayawijaya,
Rabu (18/1/2017) guna menyampaikan aspirasi kepada Kapolres Jayawijaya bersama
sekitar 100 orang baik keluarga maupun kerabat korban.
Hadir
dalam pertemuan itu Ketua Jaringan Advokasi Hukum dan HAM Pegunungan Tengah,
Theo Hesegem, dan Pdt. Marthen Meage dan Kuli Hesegem selaku orang tua korban
dan Wolter Hesegem.
Dari
pertemuan itu Wolter Hesegem mewakili keluarga korban menegaskan bahwa, baik
Kapolres maupun Kapolda dapat terus melanjutkan proses hukum anggotanya yang
dinilai bersalah.
“Kami
sangat berterima kasih kepada Kapolres Jayawijaya telah membuka ruang bagi
keluarga korban, untuk mempertanyakan atas meninggalnya Edison Hesegem
sekaligus menyampaikan tuntutan keluarga korban,” ujar Wolter Hesegem.
Selain
itu keluarga mengutuk keras tindakan atau perbuatan oknum Polisi yang telah
menghilangkan nyawa Edison, dan meminta kepada Kapolda agar dapat memecat tiga
orang oknum polisi yang melakukan penganiyaan dan juga menyesalkan pelayanan di
RSUD Wamena terhadap korban.
Kapolres
Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba menjelaskan, dari tuntutan korban sebesar 2,1
miliar rupiah ini akan disampaikan kepada Kapolda Papua, Kamis (19/1/2017) di
mana Kapolres bersama perwakilan korban akan bertemu dengan Kapolda Papua.
Kapolres
pun menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap korban oleh anggotanya kepada
perwakilan keluarga saat pertemuan, di mana korban sebelum meninggal telah
melakukan pencurian seekor anjing, sehingga diamankan oleh anggota polisi.
“Untuk
tiga orang anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap korban kini
sudah diperiksa di Propam Polda Papua. Hasil visum atau otopsi di RS
Bhayangkara juga keluarga telah mengetahuinya,” kata Kapolres.
Kapolres
juga menjelaskan, keluarga korban tidak hanya menuntut kepada tiga anggota yang
menganiaya korban, melainkan semua anggota yang melakukan penangkapan terhadap
Edison dan harus menanggungnya.
“Orang
tua korban menuntut denda kepada Polres Jayawijya dalam hal ini untuk tiga
anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap korban dimana perorang di
kenakan denda sebnyak 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) sehingga dari pihak
polisi harus membayar kepada pihak korban sebanyak 2.100.000.000 (dua miliar
seratus juta rupiah) dan 3 anggota polisi lainnya harus membantu membayar denda
temannya,” terangnya. (tabloidjubi.com).
0 Response to "Keluarga Edison Matuan tuntut polisi 2,1 miliar rupiah"
Posting Komentar