Sidang Ke-6 Ketua KNPB Stven Itlay di Pengadilan Negeri Kota Timika, 02/11/2016, (Foto: Andy/KM) |
MAJALAHLAPAGO, TIMIKA - Sidang
lanjutan yang ke-VI ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah
Timika, Steven Itlay, di gelar Pengadilan Negeri (PN) kota Timika, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) membacaan tuntutan 1 tahun 6 bulan.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice E. Mariai, SH, MH,
Maria Petrona SH, dan Ahmad Birawa, SH. JPU membacakan tuntutan 1 tahun 6 bulan
terhadap Ketua KNPB Timika, rabu (02/11/2016) di pengadilan Kota Timika Jalan
Yossudarso Sempan Inauga Timika.
“JPU, menuntut Steven Itlay, yang bersangkutan didakwa melanggar
pasal 106, pasal 110 (tentang makar) dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan
berbau makar,”katanya.
Sebelumnya JPU menghadirkan 7 orang saksi yakni Pertama : Kompol I
Nyoman Punia, kedua: AKP Sudirman, Ketiga; Daud (Anggota Intel),
Keempat: Yus Wenda, Kelima: Sem Ukago, Keenam: Yanto Awerkion, dan
Ketujuh saksi Ahli.
Persidangan tersebut, dimulai pada pukul 09:30 Wit, Dipimpin oleh
Majelis Hakim Ketua Relly. D. Behuku, SH, Mh, didampingi Hakim Anggota
Fransiskus Y. Babthisa, SH. Dan Steven C. Walukow, SH.
Ketua majalis hakim dalam sidang penutupan memutuskan sidang
berikutnya terdakwa Steven Itlay, berencana akan digelar hari
Jumat pekan depan, dengan agenda pembelahan dari Penasehat Hukum (PH).
Waktu yang terpisah ketua Parlemen Rakyat Daerah Mimika, Abihut
Degei, S.Th, MG. usai persidangan menyatakan sidang Ketua KNPB, yang mana
jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan ini tidak wajar, karena selama persidangan
kami melihat tidak meyakinkan pada keluarga dan Aktivis KNPB dan PRD.
Menurut Degei, “Ketua KNPB tidak melakukan tindakan makar
mendeklarasikan sebuah Negara Papua, dia hanya melakukan ibadah dan doa
mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) masuk anggota penuh
Melanesia Speard Group (MSG).
Dan kata dia, Steven, hanya mengingatkan kembali sejarah
pengungkapan Bung Hatta, bahwa benar Papua adalah bukan bagian Indonesia,
Papua sebaiknya diberikan kemerdekaan sendiri, bisa atur diri sendiri. Yang
menjadi Wilayah Indonesia adalah Aceh sampai Ambonia,”kata Degei.
“Ketua PRD, minta kepada majelis hakim melihat kasus ini
dengan seadil-adilnya secara professional, jangan dilihat dari
sepihak,”ucapnya.
Sebelumnya terdakwa mendekam dalam sel tahanan Polres Mimika
selama 165 hari, sejak resmi ditahan mulai 6 April 2016 lalu. Saat KNPB
mediasi rakyat papua menggelar ibadah bertempat di lapangan halaman
gereja Goltota Kampung Utikini Baru-Satuan Pemukiman XIII, Distrik Kuala
Kencana beberapa waktu lalu.
Pantauan awak media ini, ibu kandung dari Steven Itlay, Juga
hadir di persidangan, namun di tunggu diluar gedung pengadilan. Ibu
berdiri begabung bersama -sama dengan para simpatisan dan
anggota KNBP Timika saat sidang berlangsung.
Steven dipaksa ke dalam mobil tahanan setelah sidang
kemudian dibawah pergi lembaga pemasyarakatan. Ibu tidak terima,
melihat hal ini, mamanya menangis di tengah- tengah kerumunan
polisi setempat.(Andy Ogobay/KM)
0 Response to "Jaksa Menuntut 1 Tahun 6 Bulan Terhadap Ketua KNPB Steven Itlay"
Posting Komentar