Akar Pelanggaran Ham Di Papua Adalah Perjanian New York, Aneksasi 1 Mei dan Pepera 1969

Bukti pelangaran Ham di papua barat. (Ilst Foto)
WAMENA, PACEKRIBO - Berbicara tentang pelanggaran HAM di Papua tidak hanya Pembunuhan dan Penyiksaan serta pemerkosaan masa kini dan masa lalu tetapi, pelanggaran HAM di bidang ekosop dan juga Hak politik bangsa Papua dilanggar dalam proses aneksasai sampai dengan pelaksa pelasanaan pepera 1969.
Untuk itu Pelanggaran HAM terhadap hak politik terlebih dahulu diselesaikan, sebab pelanggaran HAM yang kini dipersoalkan beberapa pekan terakhir terjadi di Papua misalnya pembunuhan pembantaian dan Penyiksaan di Papua yang diduga keterlibatan TNI/POLRI itu terjadi karena ada sebab dan akibat.
Pemerintah Indonesia mau selesaikan pelanggaran HAM di Papua berarti terlebih dahulu menyelesaikan Hak Politik orang Papua yang dilanggar melalui Pejanjanian New York Agreemen 1962, Perjanjian Roma Agreement, Penyerahan administrasi West oleh UNTEA kepada Indonesia pada tanggal 1 mei 1963 dan Pepera 1969.
Semua proses pernjajian New York sampai dengan pelaksanaan pepera 1969 tanpa melibatkan orang Papua dalam semua proses, maka hak politik dan hak suara serta pendapatnya dilanggar oleh PBB amerika serikat belanda dan Indonesia.
Jadi pelanggaran HAM di Papua terjadi sejak 1962 sampai dengan saat ini, artinya pelanggaran HAM di Papua itu ada karena kolonial indonesia, Kapitalis Amerika serikat termasuk PBB melanggar Hak Politik orang Papua dalam proses aneksasi bangsa Papua ke dalam NKRI tanpa melibatkan dan menghargai orang Papua.
Jika pemerintah Indonesia serius untuk menangani pelanggaran HAM terlebih dahulu melihat kembali perjanjian new York Agreement 15 agustu 1962, Aneksasi 1 mei 1963 dan Pepera 1969 yang penuh dengan intimidasi dan rekayasa tersebut.
Pada saat pelaksanan pepera 1969 juga banyak pelanggaran HAM terjadi di Papua, mulai dari Hak suara dalam pelaksanaan pepera, Intimidasi teror, penyiksaan dan ada juga unsur paksaan terjadi di Papua.
Berdasarkan beberapa catatan sejarah bangsa Papua, pelanggaran HAM di papua terjadi di Papua atas kesalahan Amerika, PBB, belanda dan juga kolonial indonesia memaksakan kehendak mereka sendiri tanpa melibatkan dan mempertimbankan nasib orang Papua Amerika dan PBB menggadaikan orang Papua ke tangan Indonesia sehingga kolonial inonesia menjadikan wilayah Papua barat sebagai wilayah koloninya sampai dengan saat ini.
Akibat dari kelalaian PBB dan kerakusan Amerika nasib orang papua dikorbankan, sampai dengan saat ini, banyak kasus Pelanggaran HAM seperti pembunuhan penyiksaan, pemerkosaan, Perampasan dan pelanggaran lain di bidang Ekosop terus subur di tanah Papua dari tahun ke Tahun.
Untk itu kami sampaikan kepada menkopolhukam dan pemerintah indonesia bahwa, kasus pelanggaran HAM di papua itu tidak hanya 13 Kasus yang di rilis oleh polda Papua dan pemerintah indonesia tetapi, masih banyak kasus pelanggaran HAM mulai Hak politik 1962 sampai dengan kasus terakhir penakapan 63 Aktivis KNPB dalam demo damai adalah pelanggaran HAM.
Upaya penyelesaian Pelanggaran HAM di Papua oleh Pemerintah Indonesia hanya kepentingan politik diplomasi dan terkesan upaya mencuci tangan dan nama baik NKRi di dunia Internasional. Kenapa pemerintah indonesia baru sekarang bicara pelanggaran HAM saat Isu West Papua semakin kencang di Pasifik ?
Disisi lain upaya ini dilakukan hanya untuk menghalau diplomasih ULMWP dan menghambat Tim pencari fakta dari Pasifik Island Forum ke Papua berdasarkan hasil resolusi PIF di PNG pada tahun 2015 lalu. Upaya ini hanya kemunafikan dan menutupi keborokan kolonial, memperbaiki nama baik dan mencari peluru ampuh untuk diplomasi dan merendam isu west Papua di pasifik.
Pelanggaran HAM di Papua ini terjadi di masa lalu kenapa indonesia baru buka mata dan tergesa-gesa saat Tim pencari fakta dari pasifik mau datang ke Papua baru indonesia mulai rekonsiliasi pelanggaran HAM di Papua ? ini namanya munafik, masa pelaku mau mengadili pelaku ?
Karenanya kami sampaikan kepada rakyat Papua jangan pernah percaya dengan upaya pemerintah Kolonial Indonesia melalui Mentri Pertahanan dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Komnas HAM tentang Investigasi Pelanggaran di Papua.
Pelanggaran HAM di Papua ini tidak akan pernah diselesaikan oleh kolonial indonesia, upaya ini hanya mengalikan perhatian rakyat Papua yang fokus dukung ULMWP menuju anggota Full Member di MSG dan membangun opini buplik nasional indonesia serta Internasional.
Rakyat Papua tetap fukus dukung ULMWP menuju anggota penuh MSG, sesungguhnya indonesia berniat baik mau selesaikan pelanggaran HAM berarti dulu bukan sekarang, selain itu indonesia harus mengijinkan tim pencari Fakta ke Papua sesuai hasil keputusan PIF.
Berdasarkan uraian diatas kami sampaikan kepada Indonesia dan publik internasional bahwa :
1. Kami rakyat Papua menolak TIM Investigasi pelanggaran HAM oleh pemerintah kolonial indonesia melalui Menko Polhukam dan Komnas HAM, karena semua ini hanya kemunafikan dan tidak akan pernah rakyat Papua mendapatkan keadilan terlebih pada korban.
2. Untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua terlebih dahulu selesaikan Akar Pelanggaran HAM, yaitu Hak politik orang papua dilanggar melalui melaui perjanjian New York Agrreement 1962, Aneksai 1 mei 1963 dan pepera 1969 yang catat hukum dan moral. Harus tinjau kembali semua proses sejarah aneksasi yang penuh dengan pelanggaran HAM
3. Rakyat Papua membutuhkan tim pencari fakta dari PIF untuk mengivestigasi pelanggaran Ham di Papua bukan dari kolonial indonesia.
4. Akar persoalan pelanggaran HAM di Papua adalah persoalan politik oleh karena itu kami sampaikan kepada pemerintah indonesia membuka diri, dan meninjau kembali perjanjian New York Agreement dan pepera 1969 di Mahkama Internasional. 
5. Jika pemerintah indonesia mau selesaikan persoalan HAM dan konflik politik di papua resim Jokowi JK harus menerima solusi damai yang diinginkan rakyat Papua yaitu referendum ulang.
Kami sampaikan kepada semua pihak yang saat ini menjadi malaikat siang bolong dengan kasus pelanggaran Ham di Papua bahwa, akar persoalan papua adalah bukan masalah Ham tetapi masalah politik.
Oleh karenanya mau urus papua dan kasus HAM selesaikan Akar persoalan terjadinya pelanggaran HAM yaitu setatus poltik Papua dalam kolonial indonesia yang cacat hukum.
Solusi penyelesaian-nya hanya satu yaitu, memberikan kebebasan bagi rakyat Papua memberikan suara melalui referendum sebagai solusi damai.
Penulis : Ones nesta Suhuniap, Aktivis Papua Merdeka.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Akar Pelanggaran Ham Di Papua Adalah Perjanian New York, Aneksasi 1 Mei dan Pepera 1969"

Posting Komentar