Jaksa Menuntut 1 Tahun 6 Bulan Terhadap Ketua KNPB Steven Itlay

Sidang Ke-6 Ketua KNPB Stven Itlay di Pengadilan Negeri Kota Timika, 02/11/2016, (Foto: Andy/KM)
MAJALAHLAPAGO, TIMIKA -  Sidang lanjutan yang ke-VI ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika,  Steven Itlay, di gelar Pengadilan Negeri (PN) kota Timika, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  membacaan tuntutan  1 tahun 6 bulan.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice E. Mariai, SH, MH, Maria Petrona SH, dan Ahmad Birawa, SH. JPU membacakan tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap Ketua KNPB Timika, rabu (02/11/2016) di pengadilan Kota Timika Jalan Yossudarso Sempan Inauga Timika.

“JPU, menuntut Steven Itlay, yang bersangkutan didakwa melanggar pasal 106, pasal 110 (tentang makar) dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan berbau makar,”katanya.

Sebelumnya JPU menghadirkan 7 orang saksi yakni Pertama : Kompol I Nyoman Punia, kedua:  AKP Sudirman,  Ketiga; Daud (Anggota Intel), Keempat: Yus Wenda, Kelima: Sem Ukago, Keenam: Yanto Awerkion,  dan Ketujuh saksi Ahli.

Persidangan tersebut, dimulai pada pukul 09:30 Wit, Dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Relly. D. Behuku, SH, Mh, didampingi Hakim Anggota Fransiskus Y. Babthisa, SH. Dan Steven C. Walukow, SH.

Ketua majalis hakim dalam sidang penutupan memutuskan sidang berikutnya  terdakwa  Steven Itlay, berencana akan digelar  hari Jumat pekan depan, dengan agenda pembelahan dari Penasehat Hukum (PH).

Waktu yang terpisah ketua Parlemen Rakyat Daerah Mimika, Abihut Degei, S.Th, MG. usai persidangan menyatakan sidang Ketua KNPB,  yang mana jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan  ini tidak wajar, karena selama persidangan kami melihat tidak meyakinkan pada keluarga dan Aktivis KNPB dan PRD.

Menurut Degei, “Ketua KNPB tidak melakukan tindakan makar mendeklarasikan sebuah Negara  Papua, dia hanya melakukan ibadah dan doa mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) masuk anggota penuh Melanesia Speard Group (MSG).

Dan kata dia,  Steven, hanya mengingatkan kembali sejarah pengungkapan  Bung Hatta, bahwa benar Papua adalah bukan bagian Indonesia, Papua sebaiknya diberikan kemerdekaan sendiri, bisa atur diri sendiri. Yang menjadi Wilayah Indonesia  adalah Aceh sampai Ambonia,”kata Degei.

“Ketua PRD, minta kepada majelis hakim  melihat kasus ini dengan seadil-adilnya secara professional, jangan dilihat dari sepihak,”ucapnya.

Sebelumnya terdakwa mendekam dalam sel tahanan Polres Mimika selama 165 hari, sejak resmi ditahan mulai 6 April 2016 lalu. Saat KNPB  mediasi rakyat papua menggelar ibadah bertempat  di lapangan  halaman gereja Goltota Kampung Utikini Baru-Satuan Pemukiman XIII, Distrik Kuala Kencana beberapa waktu lalu.

Pantauan awak media ini, ibu kandung dari Steven Itlay, Juga  hadir di persidangan, namun di tunggu diluar  gedung  pengadilan. Ibu berdiri  begabung  bersama -sama dengan para simpatisan  dan anggota KNBP Timika saat sidang berlangsung.

Steven dipaksa  ke dalam mobil tahanan setelah sidang  kemudian dibawah pergi  lembaga pemasyarakatan.  Ibu tidak terima, melihat  hal ini, mamanya menangis  di tengah- tengah kerumunan polisi setempat.(Andy Ogobay/KM)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Jaksa Menuntut 1 Tahun 6 Bulan Terhadap Ketua KNPB Steven Itlay"

Posting Komentar