Penyelesaian Nonyudisial, Elsham Papua: Tak ada Dasar Hukum

Direktur Elsham Papua, Ferry Marisan.
JAYAPURA, PACERRIBO - Lembaga Studi Advokasi Hak Asasi Manusia ELSHAM Papua menilai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto merendahkan Undang-undang yang melindungi hak asasi manusia. Direktur ELSHAM Papua Ferry Marisan mengatakan pernyataan Wiranto yang akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Papua lewat jalur nonyudisial meremehkan Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39/1999 dan Undang-undang Pengadilan HAM Nomor 20/2000.
Ferry Marisan mengatakan kasus pelanggaran HAM di Papua tidak bisa diselesaikan lewat jalur nonyudisial karena tidak ada dasar hukumnya. Di samping itu, kasus pelanggaran HAM di Papua sudah jelas dilakukan oleh anggota TNI, dengan korban dan saksi yang jelas.
"Ini merendahkan Undang-undang kita. Nomor 26/2000 dan 39/1999. Itu sesuatu pernyataan yang meremehkan hukum di negeri ini. Juga pernyataan yang membela diri. Tentara tidak mau dihukum, padahal pelakunya jelas tentara. Dia tidak boleh merendahkan begitu. Dan dasar hukumnya apa? Tidak ada dasar hukum nonyudisial," kata Ferry Marisan kepada KBR, Jumat (7/10/2016).
Direktur ELSHAM Papua Ferry Marisan juga mengecam pernyaan Wiranto yang terkesan ingin melindungi anggota TNI pelanggar HAM. Menurut Ferry Marisan, selama ini proses hukum kasus pelanggaran HAM Papua sulit karena petinggi TNI melindungi pelaku dan menutup diri menolak diperiksa Komnas HAM.
"Yang sulit itu, tentara tidak mau buka mulut bahwa mereka pelakunya. Sudah diketahui oleh saksi, masyarakat, bahwa orang itu pelakunya. Tapi ditutup-tutupi atasannya. Itu sulit ditembus Komnas HAM. Kasus Paniai berdarah tahun 2014, itu bukti tentara tidak mau diperiksa Komnas HAM. Mereka menutup diri," lanjut Ferry Marisan.
Ferry Marisan juga juga menyoroti posisi Wiranto sebagai Menteri Pertahanan pada 1998 ketika terjadi peristiwa Biak Berdarah. Saat itu tentara menembaki warga yang hendak mengibarkan bendera Bintang Kejora di atas menara air di Biak. Setahun setelah kejadian, ELSHAM Papua bersama gereja-gereja di Papua menerbitkan laporan berjudul “Nama Tanpa Pusara, Pusara Tanpa Nama”.
Laporan itu menyebutkan sejumlah temuan korban tewas, luka dan hilang misterius.
"Rakyat Papua selama Orde Baru dibungkam, tidak boleh bersuara. Begitu di Orde Reformasi, Soeharto jatuh, mereka menyatakan ini saatnya kita suarakan hak. Pengibaran bendera Bintang Kejora itu supaya negara mendengarkan suara mereka. Tapi bukan berarti hari itu Papua akan merdeka, sehingga ditangani dengan kekerasan. Tidak. Itu pola penanganannya yang salah," kata Ferry.
Ferry melanjutkan, "rakyat tidak bersenjata, hanya bernyanyi, di bawah tower, lalu ditembak. Memang pengibaran bendera itu pelanggaran hukum terhadap kedaulatan, karena mau merdeka. Tapi cara penanganannya yang salah. Tidak bisa ditangani dengan kekerasan. Mereka rakyat sipil. Negara yang bertanggung jawab melindungi rakyat, malah membunuh rakyat. Wiranto waktu itu menjadi menteri pertahanan."
"Orang mati, orang diperkosa, orang hilang. Apa itu bukan pelanggaran HAM? Mereka dikatakan berideologi papua merdeka. Tetapi mereka ini warga Indonesia. Solusinya ada di pemerintah pusat, bukan tentara datang menembak orang sampai mati," kata Ferry. (Sumber: tabloid-wani.com)



Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Penyelesaian Nonyudisial, Elsham Papua: Tak ada Dasar Hukum"

Posting Komentar