|
Ilustrasi |
JAYAPURA, PACEKRIBO – Dua jurnalis warga negara Perancis, Jean Frank Pierre Escudie, 45 tahun dan Basille Marie Longhamp, 42 tahun diusir dengan cara deportasi dari Bandara Moses Kilangin, Timika, karena diduga melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.Kepala Imigrasi Klas II Tembagapura, Samuel Enock menyebutkan keduanya tiba di Timika pada 11 Maret 2017 lalu. Rencananya dalam kunjungannya ke Papua, kedua jurnalis yang tergabung dalam The Explorer Network, akan melakukan perjalanan ke Agats, Sorong, Raja Ampat, Timika dan Wamena.
“Ternyata keduanya melakukan pembuatan film dokumenter tentang Papua,” ujarnya Samuel, Jumat 17 Maret 2017.
Saat diamankan petugas di Bandara Moses Kilangan, keduanya sedang mempersiapkan untuk melakukan peliputan ke wilayah Cartensz dengan helikopter yang disewa dari Happy Live Aviation.
“Keduanya dideportasi siang tadi dengan penerbangan tujuan Timika-Jakarta-Perancis. Kami beralasan, dua jurnalis ini melakukan pembuatan film yang tak memiliki ijin dari dinas terkait,” jelasnya.
Apalagi visa yang digunakan keduanya adalah kunjungan biasa dan melakukan kegiatan peliputan. “Visa rekomendasi untuk melakukan peliputan pembuatan film, belum dikeluarkan dan direkomendasikan dari KBRI di Paris,” ucapnya.
Kegiatan kedua jurnalis ini bahkan telah mendapat restu dari Kementrian Pariwisata dan disponsori oleh salah satu maskapai terkenal di Indonesia.
“Kegiatan jurnalis ini pada dasarnya baik, namun kurang koordinasi dengan dinas terkait. Akibatnya keduanya mendaapatkan pencekalan 6 bulan sementara tak bisa ke Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, Fabio Maria Lopes Costa menyebutkan dengan pembatasan kegiatan jurnalistik bagi wartawan asing di Papua, menyimpulkan belum adanya implementasi kebijakan Presiden Joko Widodo bagi jurnalis asing di Papua.
“Ini sama saja masih adanya keterisolasian informasi bagi publik internasional tentang kondisi di Papua. Misalnya saja soal informasi pembangunan, pendidikan, peningkatan ekonomi kerakyatan dan sejumlah isu lainnya,” kata Fabio.
Sumber: kabarpapua.co
0 Response to "Dua Wartawan Perancis yang Melakukan Pembuatan film Dokumenter tentang Papua diusir dari Bandara Timika"
Posting Komentar