Gubernur Papua, Lukas Enembe/Foto: wartaplus.com |
JAKARTA, PACEKRIBO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang menduga adanya kepentingan politik di balik penetapan tersangka Kepala Dinas PU Papua, Maikel Kambuaya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Jayapura. Lukas meyakini Maikel tak bersalah dan menduga kasus ini memiliki agenda politik, terutama menjelang Pilkada Papua 2018 mendatang.
Jubir KPK, Febri Diansyah menyatakan, pihak-pihak yang tidak menjadi tersangka seharusnya tidak merasa terganggu dengan penyidikan kasus ini. Namun, jika memang keberatan dengan penanganan kasus ini, pihak-pihak tersebut dipersilakan menempuh proses hukum. “Saya kira seharusnya pihak-pihak yang tidak jadi tersangka tidak terganggu dengan hal ini. Kalau keberatan yah ajukan upaya hukum,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2) malam.
Febri menegaskan, penanganan perkara yang dilakukan KPK bukanlah proses politik. Kasus ini, katanya murni penegakan hukum. “Ini bukan proses politik, ini proses hukum,” tegasnya.
Apalagi, kata Febri, kasus dugaan korupsi ini tidak hanya persoalan adanya kerugian negara dalam proyek jalan di Papua. Lebih dari itu, kasus ini mengakibatkan hilangnya kesempatan rakyat Papua dalam menikmati pembangunan yang dialokasikan negara.
“Penanganan kasus di Papua bukan hanya sekedar lihat kegiatan penyidikan. Kami ingin dana-dana yang dialokasikan dinikmati oleh rakyat. Apalagi nilainya setengah dari total nilai proyek,” katanya.
Sebelumnya, Lukas menduga adanya kepentingan politik terkait langkah KPK yang menetapkan Maikel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Jayapura. Lukas meyakini Maikel tak bersalah dalam kasus ini. Hal itu disampaikan Lukas usai memberi arahan dalam apel Senin di Halaman Kantor Gubernur Dok II, Jayapura, Senin (6/2) lalu.
Menurut Lukas, ada kepentingan politik dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK. Padahal, Lukas menegaskan dirinya masih Gubernur Papua sampai 9 April 2018 mendatang.
Diketahui, KPK menetapkan Kadis PU Papua, Mikael Kambuaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Jayapura, Jumat (3/2). Maikel yang merupakan pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang didanai APBDP tahun 2015. Proyek yang menelan anggaran Rp 89,5 miliar ini dimenangkan PT Bintuni Energi Persada yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. Akibat penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Maikel, keuangan negara diduga menderita kerugian hingga sekitar Rp 42 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Maikel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[Beritasatu.com]
0 Response to "Komisi Pemberantasan Korupsi Pertanyakan Sikap Gubernur Papua"
Posting Komentar