KNPB Balim: Ibrahin Marian bukan DPO

Anggota KNPB Balim saat bernegosiasi dengan polisi ketika hendak melakukan aksi demonstrasi tanggal 19 Desember lalu - Jubi/Islami
MAJALAHLAPAGO, WAMENA, – Kepolisian Resor Jayawijaya pada Rabu (28/12/2016) menangkap seseorang yang dinilai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Balim, di Jalan Irian atas Wamena.
Atas penangkapan itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP Yan Pieter Reba mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Ibrahin Marian merupakan DPO yang lari dari tahanan Lapas Klas IIB Wamena pada Agustus 2014.
Menurut Kapolres, Ibrahim Marian (35) masuk tahanan Lapas Klas II B Wamena pada tahun 2013 lalu kaitanya dengan kasus kepemilikan bom.
“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan oleh tim khusus Polres Jayawijaya saat melaksanakan rangkaian kegiatan pengantisipasian rencana KNPB melaksanakan demo pada hari Rabu 28/12/2016, dan ternyata di markas KNPB Balim kita temukan salah satu orang DPO atas nama IM dan langsung kita amankan,” ungkap Kapolres.
Adapun IM sendiri diamankan di sekretariat KNPB Balim bersama-sama rekannya, namun setelah dilakukan penyelidikan dan diambil keterangan rekan-rekan yang bersangkutan kemudian dilepas.
Kapolres Jayawijaya juga menyatakan tengah mendalami peran seorang IM ini yang berada di markas KNPB apakah yang bersangkutan terlibat langsung oleh sejumlah kegiatan KNPB atau tidak.
Atas kejadian itu, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Balim melalui juru bicarnaya Herry Kossay meminta kepada pihak kepolisian agar melepas salah satu anggotanya yang ditangkap itu.
Menurut Herry, anggotanya yang menduduki jabatan sebagai bendahara tersebut sudah menjalani proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan sebelumnya.

“Tanggal 28 Desember 2016 sore hari itu kami mau persiapan kegiatan natal dan sekaligus memperingati HUT KNPB di lembah baliem ini, namun saat sektor-sektor hendak mengumpulkan uang untuk jalankan kegiatan, anggota gabungan TNI dan Polri masuk ke sekretariat kami dan memeriksa semua yang ada dan membawa laptop kami dan teman kami itu ditangkap tanpa alasan yang jelas,” ungkap Herry ketika ditemui di Wamena, Jumat (30/12/2016).
Herry mengakui, Ibrahim memang pernah lari dari Lapas Klas IIB Wamena, namun dirinya menjelaskan rekannya itu telah menjalani proses hukum sesuai dengan keputusan hukum dan alasan Ibrahim lari adalah karena tidak dilepas sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.
“Dia sudah lewat tanggal keluar tetapi tidak dikeluarkan, sehingga ia bosan maka ia melarikan diri dan proses hukuman dia sudah jalani, sehingga dia bukan seorang DPO,” tegas Herry Kosay.
“Surat penangkapan tidak ada dan alasan mereka periksa kami alasanya kami mau buat demo, padahal kami bilang pada bulan Desember tidak ada aksi demo damai dan ini sedang natal dan kami sudah tegasnya itu,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan terkait isu berkembang yang menyakatakan bahwa KNPB akan demo dengan membawa alat tajam memasuki tahun baru 2017, menurutnya dalam aturan KNPB waktu saat demo tidak boleh membawa alat apapun sehingga isu yang berkembang menurutnya berasal dari penegak hukum sendiri agar terjadi konflik. (jubi)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "KNPB Balim: Ibrahin Marian bukan DPO"

Posting Komentar