Demonstrasi ratusan mahasiswa yang tergabung dalam AMP ricuh di Bundaran HI Jakarta 1 Deseber 2015, (Foto Dok) |
JAKARTA, PACEKRIO - Pemerintah belum juga merampungkan jawaban atas surat yang dilayangkan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB atas dugaan terjadinya impunitas pelaku pembunuhan, penangkapan terhadap orang-orang Papua. Surat itu sebelumnya dikirim kepada perwakilan resmi pemerintah di PBB, Triyono Wibowo, 3 Oktober lalu. Pemerintah diberi waktu hingga hari ini, Senin, 14 November 2016 untuk menjawabnya.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan, hingga kini kementeriannya bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, beserta Kementerian Dalam Negeri, masih berkoordinasi untuk menyusun jawaban tersebut.
"Ya artinya, kita nanti kita respon. Tapi kan kita harus komprehensif. Jangan sampai nanti (salah). Saya nggak ngerti nih informasi 400 penangkapan dari mana? Itu kan harus dikroscek dulu. Oleh karena itu, mungkin Menkopolhukam akan menggelar rapat untuk mengantisipasi ini," kata Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi kepada KBR lewat sambungan telepon, Senin (14/11/2016).
Dia juga mempertanyakan data CERD PBB yang menyebut adanya 4.000 penangkapan sejak awal tahun 2016 hingga Juni lalu. Pasalnya, kata Mualimin, pemerintah kerap menggelar pertemuan sebulan dua kali, tiap kali ada kasus demonstrasi yang berujung penangkapan.
"Yang terkait dengan masalah hukum dan HAM, Menkopolhukam rapat sebulan dua kali. Mengundang semua, polisi, jaksa, TNI. Tapi kalau melihat data 4.000 penangkapan, ini yang lagi diklarifikasi," sambungnya.
Klarifikasi Komnas HAM Papua
Kepala Sekretariat Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramendey menilai pemerintah semestinya cepat menanggapi surat PBB tersebut. Sebab, kata dia, pihaknya sudah memberikan klarifikasi kasus diskriminasi dan impunitas di Papua kepada tim Kementerian Hukum dan HAM, beberapa bulan lalu.
"Ada tim dari Kementerian Hukum dan HAM datang dan meminta klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk mendiskusikan dengan Komnas HAM, saya pikir soal impunitas menjadi masalah sendiri di Papua dan memang menjadi kewajiban negara melakukan berbagai upaya untuk menjawabnya secara cepat karena tentu PBB tidak serta merta mengeluarkan pertanyaan dan surat itu, tentu PBB punya data-data yang cukup," ujar Fritz kepada KBR (13/11/2016).
"Ya mereka bertemu dengan saya, (yang diklarifikasi apa saja dalam rangka menjawab surat PBB?) Pertama soal kebebebasan berekspresi, juga soal otonomi khusus, kekerasan perempuan dan anak, pelaksanaan otsus itu ada beberapa item yang ditanyakan, termasuk di dalamnya isu-isu diskriminasi," tambahnya.
Kata Fritz, pihaknya saat itu melakukan klarifikasi bahwa yang masih menjadi masalah di Papua adalah stigma Organisasi Papua Merdeka (OPM). Menurutnya, stigma OPM menjadi sebuah label yang menyebabkan tindakan kekerasan serta penganiayaan aparat terhadap orang asli papua dalam beberapa kasus.
"Ya pertanyaan mereka adalah apa saja kasusnya dan bagaimana penyelesaiannya, jawaban kita satu, isu stigmanisasi OPM berpotensi melakukan tindakan-tindakan diskriminasi misalnya ada korban, orang-orang yang dituduh OPM itu mengalami diskriminasi sampai di kampung-kampung tidak dikasih kesempatan. Dan sebenarnya sejak itu komnas HAM telah sampaikan ke Pemprov Papua bahwa ada stigma yang mengakibatkan terjadi diskriminasi kepada para korban dan keluarga korban," pungkas Fritz.
Pemerintah diberi waktu hingga 14 November 2016 untuk menjawab surat pernyataan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB terkait represi, penggunaan kekuatan aparat berlebihan, pembunuhan, penangkapan massal dan sewenang-wenang, impunitas, migrasi massal dan rendahnya standar pendidikan terhadap orang-orang asli Papua.
Pasalnya CERD PBB mendapat laporan dari Geneva for Human Rights (GHR) bahwa antara April 2013 dan Desember 2014, sebanyak 22 orang tewas dalam aksi demonstrasi yang ditangani aparat keamanan. Selain itu, pada Mei 2014, lebih dari 470 orang Papua ditahan di berbagai kota di Papua saat melakukan demonstrasi. Tak hanya itu, penangkapan di Papua juga meningkat sejak awal 2016, yakni mencapai 4.000 orang dari April hingga Juni 2016. Penangkapan juga terjadi pada aktivis HAM dan jurnalis.
"Ada tim dari Kementerian Hukum dan HAM datang dan meminta klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk mendiskusikan dengan Komnas HAM, saya pikir soal impunitas menjadi masalah sendiri di Papua dan memang menjadi kewajiban negara melakukan berbagai upaya untuk menjawabnya secara cepat karena tentu PBB tidak serta merta mengeluarkan pertanyaan dan surat itu, tentu PBB punya data-data yang cukup," ujar Fritz kepada KBR (13/11/2016).
"Ya mereka bertemu dengan saya, (yang diklarifikasi apa saja dalam rangka menjawab surat PBB?) Pertama soal kebebebasan berekspresi, juga soal otonomi khusus, kekerasan perempuan dan anak, pelaksanaan otsus itu ada beberapa item yang ditanyakan, termasuk di dalamnya isu-isu diskriminasi," tambahnya.
Kata Fritz, pihaknya saat itu melakukan klarifikasi bahwa yang masih menjadi masalah di Papua adalah stigma Organisasi Papua Merdeka (OPM). Menurutnya, stigma OPM menjadi sebuah label yang menyebabkan tindakan kekerasan serta penganiayaan aparat terhadap orang asli papua dalam beberapa kasus.
"Ya pertanyaan mereka adalah apa saja kasusnya dan bagaimana penyelesaiannya, jawaban kita satu, isu stigmanisasi OPM berpotensi melakukan tindakan-tindakan diskriminasi misalnya ada korban, orang-orang yang dituduh OPM itu mengalami diskriminasi sampai di kampung-kampung tidak dikasih kesempatan. Dan sebenarnya sejak itu komnas HAM telah sampaikan ke Pemprov Papua bahwa ada stigma yang mengakibatkan terjadi diskriminasi kepada para korban dan keluarga korban," pungkas Fritz.
Pemerintah diberi waktu hingga 14 November 2016 untuk menjawab surat pernyataan Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) PBB terkait represi, penggunaan kekuatan aparat berlebihan, pembunuhan, penangkapan massal dan sewenang-wenang, impunitas, migrasi massal dan rendahnya standar pendidikan terhadap orang-orang asli Papua.
Pasalnya CERD PBB mendapat laporan dari Geneva for Human Rights (GHR) bahwa antara April 2013 dan Desember 2014, sebanyak 22 orang tewas dalam aksi demonstrasi yang ditangani aparat keamanan. Selain itu, pada Mei 2014, lebih dari 470 orang Papua ditahan di berbagai kota di Papua saat melakukan demonstrasi. Tak hanya itu, penangkapan di Papua juga meningkat sejak awal 2016, yakni mencapai 4.000 orang dari April hingga Juni 2016. Penangkapan juga terjadi pada aktivis HAM dan jurnalis.
Oleh : Wydia Angga & Quinawati Pasaribu
Sumber Dari: http://www.anginselatan.com
0 Response to "Pemerintah indonesia Lampaui Batas Jawab Surat PBB Soal Papua"
Posting Komentar