Korban perkosaan (tengah) didampingi salah satu anggota keluarga (kanan) saat mendatangi Mapolres Mimika, Jumat (14/10/2016). (Foto: Meky |
MAJALAHLAPAGO, TIMIKA - Oknum anggota Polres Mimika Papua berpangkat Biragir berinisial SPB diduga telah memperkosa bocah berusia sembilan tahun berinisial W yang masih duduk di salah satu bangku sekolah dasar (SD) di Timika.. Tepatnya di atas kuburan yang terletak di Jalan C Heatubun Kelurahan Kwamki Baru Kabupaten Mimika Propinsi Papua, Jumat (14/10/2016)
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika Iptu Najamuddin mengatakan, kasus dugaan perkosaan tersebut diketahui setelah orangtua korban mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk melaporkan kejadian itu.
Pelaku akhirnya diciduk anggota Propam di kediamannya yang bertetangga dengan rumah korban di Gang Kelapa II Jalan Cendrawasih. Peristiwa tersebut diketahui setelah orangtua korban mendatangi Mapolres Mimika untuk melaporkan kejadian itu.
Persitiwa itu sendiri terjadi sekira pukul 10.00 WIT, saat pelaku menjemput korban di dekat sekolahnya hingga sekira pukul 13.00 WIT, saat pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya.
“Korban dijemput di dekat sekolah, kemudian dibonceng ke arah Jalan Baru (Jalan C Heatubun) yang tembus Kantor KPKN. Setelah masuk area kuburun, masuk ke dalam, perkosa di atas kuburan,” ungkap Najamuddin kepada wartawan usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat.
Najamudin menerangkan, setelah melakukan perbuatan bejatnya, korban diajak pelaku mandi bersama di salah satu sungai yang berada di sekitar kuburan namun korban menolak ajakan pelaku.
“Keduanya kemudian keluar dari kuburan. Pelaku ajak korban mandi dan disuruh buka baju. Tapi korban tidak mau buka baju. Jadi, pelaku saja yang buka baju,” jelas Najamuddin.
Setelah selesai mandi di sungai, lanjut Najamuddin, pelaku kembali mengajak korban ke Jalan Cendrawasih, tepatnya dekat kali selamat datang. Di situ, pelaku menitipkan sepeda motornya di rumah salah satu warga, dan kembali memaksa korban masuk ke dalam hutan.
“Keduanya kemudian masuk ke hutan. Di hutan, korban disuruh buka baju lagi, kemudian diraba-raba lagi kemaluannya, kemudian dipukul pipinya segala,” terang Najamuddin.
Setelah melakukan perbuatannya di dalam hutan, pelaku kemudian mengantar korban ke rumahnya yang berada di Gang Kelapa Dua, Jalan Cendrawasih.
Saat tiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada orangtuanya. Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban mendatangi Polres Mimika untuk melaporkan pelaku.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun ke atas dan akan menjalani sidang kode etik.
“Ini yang kelima kalinya yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin. Kalau diproses hukum, dan sidang kode etik sudah empat kali, dua yang sudah ada putusannya. Selain itu, dia sudah jarang berkantor,” jelas Najamuddin.
Meski demikian, polisi telah mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku bersama celana dalam korban berwarna pink dan mengidentifikasi bercak darah di atas kuburan. Namun, untuk menjalani proses hukum, brigadir SPB belum bisa dimintai ketrangan sacara rinci lantaran pelaku masih dipengaruhi minuman alkohol. (KO1)
0 Response to "Oknum Anggota Polres Mimika Diduga Perkosa Bocah Sembilan Tahun"
Posting Komentar