JAKARTA, PACEKRIBO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) siang.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Putusan majelis hakim sesuai dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.
Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini yaitu, perbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia, perbuatan keji dan sadis, terdakwa tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya.
Majelis juga menganggap ada hal yang meringankan, yakni masih berusia muda.
"Saya tidak terima dengan putusan ini, selanjutnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Jessica.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. (*)
Sumber: Kompas.com
0 Response to "Jessica Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara"
Posting Komentar