Guru di Surabaya terancam tidak digaji



Anggota DPRD meminta Pemerintah Kota Surabaya menyikapi ribuan guru Pegawai Negeri Sipil (PN) di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terancam tidak digaji karena belum menyerahkan personel pendanaan prasarana dan dokumen (P3D) untuk pendidikan menengah (dikmen) ke Pemerintah Provinsi Jatim.

SURABAYA, PACEKRIBO - Anggota DPRD meminta Pemerintah Kota Surabaya menyikapi ribuan guru Pegawai Negeri Sipil (PN) di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terancam tidak digaji karena belum menyerahkan personel pendanaan prasarana dan dokumen (P3D) untuk pendidikan menengah (dikmen) ke Pemerintah Provinsi Jatim.
Anggota Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Rabu, mengatakan batas akhir untuk penyerahan P3D dikmen menurut UU No 23 Tahun 2016 adalah 2 Oktober 2016.
"Jika itu tidak kunjung diserahkan, maka sebanyak 2.500 tenaga guru PNS SMA di Kota Surabaya terancam tidak bisa dapat gaji untuk bulan Oktober. Ini karena untuk urusan gaji mulai bulan depan sudah bukan urusan pemkot Surabaya lagi," katanya.
Menurut dia, sebagaimana amanah undang-undang tersebut semua aset tak bergerak maupun bergerak lengkap dengan tenaga guru harus diserahkan ke Pemprov Jatim. Mestinya, lanjut dia, harus diserahkan terlebih dalulu dalam bentuk berita acara, untuk menyelamatkan guru PNS tersebut.
"Karena terhitung mulai bulan depan gaji mereka sudah ditangani pemprov, jadi penyerahannya harus dilakukan dulu, kalau tidak mereka bisa tidak gajian," kata Reni.
Ia mengatakan memang gaji PNS ditangani pemerintah pusat, namun pemerintah pusat tetap meminta data ke Pemerintah Provinsi. Jika belum diserahkan maka mereka tidak punya data hingga risikonya gajinya jadi hangus.
Reni mengatakan pemkot memang saat ini sedang menyusun berkas P3D tersebut, namun nantinya yang diserahkan adalah berkas P3D kecuali soal pendanaan.
Dia mengingatkan sampai akhir tahun 2017 pendanaan untuk dikmen tetap masih masuk dalam anggaran belanja pemkot, mulai dari Bopda dan anggaran dikmen, yaitu untuk anggaran BOPDA ada anggaran sebesar Rp205 miliar dan untuk anggaran dikmen di anggaran belanja Rp231 miliar.
Untuk Bopda tersebut termasuk untuk menggaji tenaga "outsourcing" dan juga guru tidak tetap.
Jika tahun anggaran 2016 sudah habis maka kewenangan pembiayaan dikmen seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi.
Saat ini pemkot sedang mengajukan gugatan untuk pengelolaan dikmen ke Mahkamah Konsitusi (MK), namun keputusan hasil gugatan tersebut belum keluar.
"Yang penting diserahkan dulu P3D-nya ke pemprov, kalau ada perubahan setelah gugatan keluar maka bisa dirubah. Yang dikhawatirkan kalau tidak diserahkan minggu ini resikonya besar, gaji tenaga guru sekitar 2.500 orang itu bisa hangus," katanya.
Lebih lanjut berdasarkan info yang didapatkan oleh Reni dari kepala sekolah, nantinya untuk pembiayaan pemprov akan mengeluarkan peraturan gubernur.
Menurut prediksi dari Reni, justru dengan pergub yang akan dikeluarkan itu akan ada aturan untuk pembiayaan di sekolah dikmen, sebab dalam aturan itu memang dibolehkan bahwa sumber dana operasional dari lembaga pendidikan bisa disumberkan dari anggaran belanja daerah atau bisa juga dari masyarakat.
"Prediksi saya nanti akan berubah dari pengelolaan pemkot ke pemprov itu akan dikenakan biaya jadi tidak gratis lagi. Ini yang kita khawatirkan. Seharusnya minimal sama lah ya dengan sekarang jangan sampai ada pengurangan kualitas," ujar Reni.
Termasuk untuk guru, lanjut dia, fasilitas yang dirasakan oleh guru setidaknya tidak ada perubahan apalagi berkurang. Justru kalau bisa harus bertambah, fasilitas tunjangan gaji, dan fasilitas belajar mengajarnya.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Guru di Surabaya terancam tidak digaji "

Posting Komentar