MAJALAHLAPAGO, WAMENA - Pemerintah
Kabupaten Jayawijaya akan menerapkan celengan wajib pajak bagi para pengusaha
warung makan, kafe dan restoran.
Hal itu dilakukan
untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jayawijaya.
Kepala Bidang
Penagihan Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayawijaya, Rudy Fun
mengatakan pihaknya sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan
tingkat IV. Karena itu, dicoba membuat inovasi baru agar PAD lebih optimal.
“Nanti dinas akan
menyiapkan celengan dan tiap pedagang dapat menyisihkan Rp 10.000 tiap hari,
dan setiap bulan mencapai Rp 260.000,” katanya usai sosialisasi Perda Nomor 2
Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Wamena, Selasa (21/6/2016).
Menurut dia
penggunaan celengan bagi wajib pajak untuk mempermudah masyarakat khusus
kategori kecil dan tidak ditemukan keluhan dari para wajib pajak itu
sendiri.
Ia mengakui penerapan
celengan tersebut disetujui pedagang. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya
menerapkan hal itu setelah di-launching.
“Kami tidak pikirkan
inovasi ini muncul tahun ini. Ya, memang kami tidak rencanakan dan kami melihat
ini ada sisi positif dan sangat menolong kita,” katanya.
Ia menambahkan untuk
sementara pihaknya akan menyiapkan 20 celengan wajib pajak karena tak tak cukup
dana.
Salah satu peserta
sosialisasi, Andi mengaku setuju terhadap penerapan celengan pajak di
daerah.
“Kami rasa semua
wajib pajak, khususnya pemilik rumah makan, kafe dan restoran setuju. Kami pun
mendukung apa langkah yang diambil pemerintah,” katanya.
0 Response to "Pemkab Jayawijaya akan Terapkan Celengan Wajib Pajak"
Posting Komentar