Jual Baju Bintang Kejora, Satu Orang Ditangkap Polisi di Wamena Papua

Ilustrasi foto
MAJALAHLAPAGO -  Karena menjual baju kaos bergambar Bintang Kejora, Aten Asso, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Wamena ditangkap angggota polisi dari Polres Jayawijaya di pertigaan jalan Trikora dan jalan Irian Wamena, Selasa (14/6/2016).

Menurut pengakuan Aten Asso kepada suarapapua.com, ia hendak menjual baju kaos bergambar Bintang Kejora pada pagi hari sekitar jam 7:45 WPB, namun tiba-tiba jam 8:00 WPB sekitar 20 anggota polisi dari Polres Jayawijaya menggunakan truk Dalmas menangkap dirinya tanpa bertanya.

“Tiga baju yang saya jual. Satunya sudah terjual dengan harga Rp. 250 ribu, tetapi baru saja orang beli polisi datang tangkap saya. Jadi baju yang saya baru jual dengan dua baju di tangan saya termasuk uang polisi bawa (sita) dan tidak dikembalikan,” jelas Marthen Asso di Wamena.

Sampai di kantor polisi, lanjut Aten, polisi menginterogasinya. “Sambil tanya dua polisi terus memukul saya. Ada yang tampar, ada yang tendang dengan sepatu. Mereka bilang jangan jual baju itu, karena besok KNPB mau aksi demo. Padahal waktu sebelumya ada yang juga baju model begitu polisi tidak tangkap, hanya saya jual baru mereka tangkap,” ungkap Asso.

lanjut dia, “Mereka (polisi) juga tanya saya kamu anggota KNPB? Setelah itu saya diminta untuk tidak menjual baju bergambar Bintang Kejora itu lagi. Dari situ, setelah menahan saya jam 8:00 WPB dan saya dikeluarkan jam 11:00 WPB. Untuk kondisi saya baik, tapi ditempat yang mereka pukul saya masi rasa sakit,” ujarnya.


Sementara itu Straky Yali, aktivis KNPB Pusat mengakui, pada pagi hari, Selasa (14/6/2016) ada anggotanya yang ditangkap anggota polisi dari Polres Jayawijaya karena menjual baju kaos bergambar Bintang Kejora dan bendera KNPB dengan tulisan lawan.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Jual Baju Bintang Kejora, Satu Orang Ditangkap Polisi di Wamena Papua"

Posting Komentar