Gubernur jakarta, basuki tjahaja purnama (ahok), Ilst foto |
JAKARTA, PACEKRIBO - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa tidak dirugikan dengan revisi UU Pilkada yang kini telah disahkan DPR sehingga dia tidak berniat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Revisi tersebut memasukkan aturan verifikasi faktual yang lebih ketat untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan, seperti fotokopi KTP.
"Bukan saya dong, itu KPU. Kita mah nurut saja. Sekarang KPU sanggup nggak verifikasi sejuta (dukungan)?" ujar Ahok yang akan maju melalui jalur non partai politik ke pilkada Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Menurut Ahok yang akan kerepotan dengan adanya UU Pilkada hasil revisi adalah KPU karena mereka harus memverifikasi begitu banyak data yang diserahkan calon independen.
"Oh saya nggak (dirugikan) dong. Saya dirugikan apa? Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya nggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau," jelas Ahok.
Tetapi, Ahok mengaku tidak khawatir gagal maju ke pilkada periode 2017-2022. Baginya yang terpenting bisa menyelesaikan tugas sampai periode kepemimpinannya di Jakarta selesai dan dia telah mempersiapkan sistem pemerintahan yang lebih transparan untuk dilanjutkan gubernur berikutnya.
"Gue kerja keras sampai 2017, kalau pada nggak bolehin jadi gubernur ya makan aja itu kursi gubernur. Kalau pengen bikin saya nggak ikut, pada fitnah sumber waras, luar batang, fitnah reklamasi apalagi yang kurang," kata Ahok. (Danus lee)
0 Response to "Ahok: Kalau Gue Tidak Boleh Maju, Makan Saja Itu Kursi Gubernur"
Posting Komentar