KRIBO.COM - Dua terdakwa kasus kerusuhan Tolikara Juli 2015 lalu, Arianto Koyoga dan Jundu Wanimbo bisa bernapas lega. Meskipun divonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 160 junto Pasal 55 KUHP dan dihukum 2 bulan 26 hari penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (18/2), namun keduanya tidak menjalani penahanan.
Pasalnya, setelah dipotong masa tahanan maka kedua terpidana langsung bebas dari masa hukumannya terhitung kemarin.
Keputusan majelis hakim yang diketuai Adrianus Infaindan ini langsung disambut haru oleh kedua terpidana serta keluarga dan kerabatnya yang datang menghadiri sidang putusan. Usai majelis hakim mengetuk palu sidang, Arianto Kogoya dan Jundi Wanimbo langsung dipeluk oleh keluarga dan para kerabatnya.
Sidang yang dimulai pukul 07.00 WIT dan berakhir pukul 12.00 WIT, mendapat pengawalan aparat kepolisian. Puluhan massa terlihat berkumpul di depan PN Jayapura menunggu putusan pengadilan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan dalam persidangan kemarin, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah karena menghasut sebanyak 80 orang untuk menyerang 300 warga yang sedang beribadah di halaman Koramil Karubaga pada tanggal 17 Juli 2015 sekitar pukul 07.30 WIT.
Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa menurut majelis hakim yaitu perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa bersikap baik dan sopan serta mematuhi hukum yang ada.
Pasalnya, setelah dipotong masa tahanan maka kedua terpidana langsung bebas dari masa hukumannya terhitung kemarin.
Keputusan majelis hakim yang diketuai Adrianus Infaindan ini langsung disambut haru oleh kedua terpidana serta keluarga dan kerabatnya yang datang menghadiri sidang putusan. Usai majelis hakim mengetuk palu sidang, Arianto Kogoya dan Jundi Wanimbo langsung dipeluk oleh keluarga dan para kerabatnya.
Sidang yang dimulai pukul 07.00 WIT dan berakhir pukul 12.00 WIT, mendapat pengawalan aparat kepolisian. Puluhan massa terlihat berkumpul di depan PN Jayapura menunggu putusan pengadilan.
Dalam amar putusannya yang dibacakan dalam persidangan kemarin, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah karena menghasut sebanyak 80 orang untuk menyerang 300 warga yang sedang beribadah di halaman Koramil Karubaga pada tanggal 17 Juli 2015 sekitar pukul 07.30 WIT.
Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa menurut majelis hakim yaitu perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa bersikap baik dan sopan serta mematuhi hukum yang ada.
Masih ingat dan masih terasa pedih peritiwa 7 bulan lalu saat Massa GIDI (Gereje Injil Di Indonesia) menyerbu umat Islam yang sedang sholat Idul Fitri 1 Syawal 1436 H dan membakar masjid Baitul Muttaqin, kios dan rumah, rata dengan tanah.
Inilah akhir dari TRAGEDI TOLIKARA. Ketika Umat Islam yang jadi korban, tak ada tuntutan HAM, atau suara internasional semacam PBB.
Inilah akhir dari TRAGEDI TOLIKARA. Ketika Umat Islam yang jadi korban, tak ada tuntutan HAM, atau suara internasional semacam PBB.
Sumber: portalpiyungan.com
0 Response to "Terdakwa Kasus Pembakaran Masjid Tolikara Divonis Penjara tapi Langsung Bebas "
Posting Komentar