Befa-Yemis Pemenang Pilkada Lanny Jaya, Tim Bripas Tolak Tandatangan Dokumen Hasil Pleno

Suasana pleno rekapitulasi surat suara oleh KPU Lanny Jaya, Jumat (24/2) di Tiom. Foto/KPU Lanny Jaya
MAJALAHLAPAGO, JAYAPURA,- Ini penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lanny Jaya, Tanus Kogoya, mengenai jalannya pleno rekapitulasi surat suara di tingkat kabupaten, di mana pasangan nomor urut 1 Briyur Wenda dan Paulus Kogoya (Bripas) memperoleh 39.182 suara atau 35 % sedangkan pasangan calon nomor urut 2  Befa Yigibalom dan Yemis Kogoya memperoleh 73.748 suara atau 65%.

Dalam rilis yang diterima media, Minggu (26/2) malam, Tanus menjelaskan, hri pertama pelaksanakan pleno, Rabu (22/2), KPU Lanny Jaya masih menerima hasil dari distrik kepada KPU Lanny Jaya hingga malam pada pukul  10.30 WIT. 
Pada tanggal  itu juga, KPU mengeluarkan undangan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada ketua dan anggota PPD 39 distrik, Ketua Panwaslu Kabupaten Lanny  Jaya,  pasangan calon, saksi paslon dan pemantau dan KPU Lanny Jaya telah menfasilitasi PPD Distrik Poga untuk  melakukan rekapitulasi dan pleno penetapan hasil di Tiom
Kemudian pada Kamis (23/2),  undangan hadir  di dalam ruangan pleno, yakni saksi pasangan calon nomor urut 1 yakni Briyur Wenda-Paulus Kogoya dan nomor 2 Befa Yigibalom-Yemis Kogoya, Panwaslu Kabupaten Lanny  Jaya, PPD, pemantau. 

 “Sementara menunggu 3 distrik PPD, pasangan calon nomor urut 1 secara resmi menyampaikan surat permohonan penundaan rapat pleno Kepada Lanny Jaya dengan alasan menunggu sampai adanya penyelesaian distrik yang bermasalah. Akhirnya KPU dengan pertimbangan kondisi daerah memutuskan menunda untuk dilaksanakan tanggal 24 besoknya,” terang Tanus.
Pada Jumat (24/2), kata Tanus kemudian, sesuai aturan KPU untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota untuk Pilkada Serentak Tahun 2017, pihaknya melaksanakan pleno bertempat di Aula Nirimok Tiom yang dihadiri oleh Ketua dan anggota PPD 39 distrik, Ketua dan 2 anggota Komisioner , Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya, saksi pasangan calon nomor urut 2 yang telah memperoleh mandat dari tim pasangan calon untuk menjadi saksi tingkat kabupaten. Hadir pula Kapolres Lanny Jaya, para pemantau dan undangan.
Sementara pasangan calon no urut 1 beserta tim/saksinya yang hadir, meminta kepada pimipinan rapat pleno yakni ketua dan 4 anggota Komisioner KPU Lanny Jaya untuk menunda atau membatalkan acara tersebut. Alasan mereka, Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya  harus segera  mengeluarkan rekomendasi atas 15 dDistrik yang bermasalah dalam Pilkada dan mendorong untuk segera diselesaikan terlebih dahulu, sebelum melaksanakan rekapitulasi . Mereka juga meminta kepada Tanus sebagai Ketua KPU Lanny Jaya untuk menunda pleno hingga rekomendasi Panwaslu dikeluarkan dengan alasan jaminan konstitusional bagi peserta Pilkada yang mempunyai hak yang sama sebagaimana amanat UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2017.
Sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu, menanggapi tuntutan itu,  pada prinsipnya ia tetap berpegang teguh pada UU dan PKPU  sehingga  denngan tegas ia tetap melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara sesuai dengan jadwal tahapan KPU, sepanjang belum adanya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lanny  Jaya atas penyelesaian distrik yang diduga adanya permasalahan.
“KPU Lanny Jaya menolak atau tidak dapat mengabulkan permintaan peserta No Urut 1 ( Bripas) karena tidak ada dasar hukum yang dapat menunda/ membatalkan agenda nasional KPU untuk Pilkada Serentak Tahun 2017 di Kabupaten Lanny Jaya,” tegasnya.
Tidak Ada Pelanggaran Administrasi Pemilu
Ketua Panwaslu Kabupaten Lanny  Jaya, Irinius Kiwo juga menjelaskan bahwa KPU Lanny  Jaya tetap melaksanakan sesuai dengan jadwal, sementara  Panwaslu Kabupaten Lanny  Jaya tetap memroses dugaan pelanggaran sesuai dengan mekanisme dan prosedur  peraturan perundang- undangan yang berlaku. Panwas juga menyampaikan bahwa sampai hari  sesuai jadwal pleno, belum ada laporan  tentang pelanggaran administrasi Pemilu sehingga Panwaslu Kabupatan Lanny Jaya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi tanpa data dan alat bukti yang kuat.
Pengaduan yang telah diajukan adalah pelanggaran tindak pidana lainnya sehingga Panwaslu dan Gakumda sedang melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan telah dikeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan kepada pengadu dalam hal ini tim Paslon Nomor Urut 1 tertanggal 23  Februari 2017.
Terhadap penjelasan Tanus ini, Paslon Briyur-Paulus memahami secara baik sehingga menyatakan fokus pada upaya hukum dan tidak akan menghadiri undangan rapat pleno hari itu. Mereka menyatakan sikap mencabut semua saksi untuk menghadiri dan/ menandatangani dokumen hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya.
Sebelum Briyur-Paulus dan tim meninggalkan ruangan rapat pleno, kata Tanus, ia meminta kepada Paslon untuk tetap mengikuti rapat pleno agar setiap permasalahan pelanggaran administrasi Pemilu dapat diselesaikan pada saat rekapitulasi. “Apabila ada pengaduan keberatan oleh saksi atas selisih perolehan suara untuk masing-masing saksi dari paslon yang dibuktikan dengan data yang valid yang disertai dengan bukti lainnya, KPU pada prinsipnya akan tetap selesaikan sesuai dengan mekanisme KPU. Namun permintaan ini tidak dapat diterima, mereka meninggalkan ruangan rapat pleno dan pulang kembali ke posko,” ungkapnya.
Dengan demikian, KPU Lanny Jaya tetap melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tanpa Paslon dan  saksi nomor 1. Sementara Paslon nomor urut 2 Befa-Yemis tidak hadir, hanya saksi. Sebelum melanjutkan Pleno, ia meminta pertimbangan Panwaslu Kabupaten Lanny  Jaya dan Panwaslu pada prinsipnya mempersilakan KPU tetap melaksanakan sesuai dengan jadwal. “Akhirnya pada pukul 14. 56 WIT, rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilaksanakan sampai pada pukul 20. 36 WIT dengan 39 distrik yang ada di Kabupaten Lanny  Jaya,” katanya.
Befa-Yemis Pemenang Pilkada
Hasil pleno tersebut, menetapkan, pasangan calon nomor urut 1, Briyur Wenda, S.Pd.M.AP dan Paulus Kogoya, S.Sos memperoleh 39.182 suara atau 35 % sedangkan pasangan calon nomor urut 2  Befa Yigibalom, SE.M.Si dan Yemis Kogoya, S.IP memperoleh 73.748 suara atau 65%.  Suara tidak sah sebanyak 436,  dengan total daftar pemilih tetap adalah 113.366.
“KPU Lanny  Jaya membacakan dan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Pilkada Serentak Tahun 2017 pada pukul  20.38 WIT, dan membuat  ke dalam berita acara dan Keputusan Komisi Pemilih Umum Kabupaten Lanny Jaya Nomor: 62 /Kpts/KPU-LJ/ II/2017 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Tahun 2017 pada  pukul 20.48 WIT,” katanya.
Untuk penetapan calon terpilih, kata dia, menunggu gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi mulai terhitung sejak Penetapan  Pleno Hasil Rekapitulasi oleh KPU. “Yang tidak puas, silakan menempuh jalur hukum yang berlaku,” tegas Tanus. [Frida]

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Befa-Yemis Pemenang Pilkada Lanny Jaya, Tim Bripas Tolak Tandatangan Dokumen Hasil Pleno"

Posting Komentar